Market

Rafael Alun Tak Tunjukkan Integritas dan Teladan sebagai Pegawai Pajak

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael ditengarai tak menunjukkan integritas dan teladannya sebagai pegawai pajak.

Sebab, menurut Inpektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dalam temuan investigasi yang dilakukan Inpektorat Jendral Kemenkeu, Rafael melakukan sejumlah pelanggaran berat. Salah satunya, tidak melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. Ia juga tak patuh membayar pajak.

“Kemudian tim investigasi dugaan fraud, hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar,” ucap Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sambung dia, Rafael juga memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN. Di samping itu, RAT juga terbukti menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

“Terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan,” ungkap Awan.

Lebih lanjut, Awan mengungkapkan, aset orang tua dari tersangka kasus kriminal Mario Dandy Satrio ini juga terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi. “Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman, seperti itu,” tutur Awan.

Lantaran semua itu, Inspektorat Jendral Kemenkeu merekomendasikan pemecatan secara tak hormat kepada Rafael.

“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju,” imbuh Awan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button