News

Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, Tarik Setoran ASN untuk Investasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (4/4/2022). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari kegiatan investasi Rahmat Effendi yang bersumber dari setoran ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, menyebutkan, penersangkaan TPPU Rahmat merupakan hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Sekarang ini penyidik fokus pada aliran dana terkait pencucian uang Rahmat Effendi.

“KPK masih melakukan pendalaman dan kemarin mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait investasi pribadi dalam perkara pencucian uang,” tutur Ali, Selasa (5/4/2022).

Ali belum bisa merinci investasi apa saja yang telah dilakukan Rahmat Effendi. Pasalnya penyidik masih melakukan pendalaman-pendalaman yang sifatnya tertutup.

Dia menerangkan, Rahmat Effendi memerintahkan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi mengumpulkan uang dari para ASN yang selanjutnya digunakan untuk berinvestasi. Atas dasar ini KPK memeriksa Kepala SKPD untuk menggali aliran dana ini.

Para saksi yang diperiksa yakni, Kadis Bina Marga Arif Maulana, Kadisdik  Innayatullah, Kadis Kesehatan Tanti Rohilawati dan Kadishub Dadang Ginanjar. Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah  Aan Suhanda, dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

Sekretaris DPRD Hanan turut dipanggil dalam pemeriksaan ini. Bahkan Direktur Utama RSUD Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia turut diperiksa.

“Seluruh saksi hadir dan memenuhi pemanggilan,” kata Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button