Kanal

Rangkul Pemda hingga Petani, Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau

Fokus terhadap perkembangan usaha di sektor hasil tembakau, Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Purwokerto jalin kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait di masing-masing wilayah. Tak hanya dari pemerintahan, upaya tersebut juga melibatkan langsung para petani dan pengusaha hasil tembakau (HT) untuk mengetahui kendala dari tingkat paling dasar.

“Demi kemajuan industri HT, penting untuk merangkul setiap pihak terkait, pun para petani dan pengusahanya. Kebijakan atau keputusan yang diambil tentunya akan dikembalikan demi kebaikan para pelaku utama tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Pada Rabu (16/08/2023), Bea Cukai Bekasi mengunjungi Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Bekasi di Mako Satpol PP. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam bidang pengawasan.

“Perlu peningkatan koordinasi untuk menjamin terlaksananya program yang telah ditetapkan. Kami juga mengusulkan kembali operasi gabungan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program,” sambut Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.

Bea Cukai Bekasi pun mengulas tentang perlunya optimalisasi kegiatan sosialisasi dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang lebih variatif, sehingga dampaknya dapat lebih optimal.

“Masyarakat beragam, jadi butuh banyak variasi kegiatan yang intinya dapat masuk ke benak masing-masing indovidu. Mungkin seperti sosialisasi langsung, talkshow, iklan melalui media elektronik dan tidak kalah penting juga iklan melalui media dalam jaringan dan media cetak seperti koran dan majalah,” ujar Encep.

Keduanya pun berkoimitmen untuk saling membantu dan bekerja sama dengan dalam bidang pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai maupun kegiatan sosialisasi. Kolaborasi kedua kantor dapat berhasil karena bisa memberdayakan semua potensi yang ada dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat lewat DBH CHT.

Sepekan sebelumnya (09/08/2023), di wilayah Kabupaten Banyumas Bea Cukai Purwokerto hadir sebagai narasumber dalam kegiatan focus group discussion (FGD) Perencanaan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. Membahas hal-hal penting terkait HT, kegiatan ini pun turut dihadiri oleh perwakilan OPD Kabupaten Banyumas, pengusaha rokok Banyumas, serta kepala desa dan perwakilan dari kelompok tani tembakau Banyumas.

Dalam kesempatannya, Bea Cukai Purwokerto pun memaparkan ketentuan terkait aglomerasi pabrik hasil tembakau. Dijelaskan bahwa aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Hal ini telah diatur dalam PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020,” tegas Encep.

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik akan diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. Kedua, produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.

“Diharapkan koordinasi dan FGD ini dapat menyamakan persepsi seluruh pihak dan mampu mendorong kontribusi pendapatan cukai di masing-masing daerah, sehingga DBH CHT pun bekerja optimal,” pungkas Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button