News

Kamaruddin Siapkan 5 Laporan Baru Terkait Ferdy Sambo dan Istrinya

Kamis, 18 Agu 2022 – 22:54 WIB

0816 045821 Dd49 Inilah.com - inilah.com

Mungkin anda suka

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan soal lima laporan baru ke polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini terungkap saat Kamaruddin dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi, Kamis (18/8/2022).

“Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya (Irjen Pol Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin.

Kedatangan Kamaruddin ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua terkait rencana melaporkan Irjen Pol Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi. Menurut Kamaruddin, pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.

Lima Surat Kuasa

Lebih jauh, dia mengungkapkan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata kepada Putri Chandrawathi.

“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556,” terang Kamarudin seperti dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Pasalnya, terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.

“Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Selanjutnya, surat kuasa ketiga terkait upaya penghalangan penyidikan yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau berita bohong mengenai laporan pelecehan seksual. Hal ini melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yakni menyebar informasi bohong. Selain itu, memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

“Itu fitnah terhadap orang mati,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. “Akan kami gugat secara perdata,” lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta, Kamaruddin menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa.

“Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022,” ujarnya.

Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore. Tampak hadir pula ayah, ibu dan dua saudara Brigadir Yosua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button