News

Resmi Usut Hakim PN Jakpus, Ini Alasan KY Baru Merespons Polemik Putusan Tunda Pemilu

Komisi Yudisial (KY) punya alasan mengapa pihaknya tidak langsung merespons polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan KY tidak bisa mengusut suatu dugaan pelanggaran etik hakim bila tak ada laporan resmi.

“KY selalu merespons cepat, tapi bila belum ada aduan resmi maka kami tidak bisa melakukan tindakan. Memang begitu mekanisme kerja KY, tidak bisa bekerja atas desakan publik belaka, harus ada yang melaporkan,” jelasnya, Senin (6/3/2023).

Namun kini, pihaknya telah menerima aduan resmi. Bukan hanya satu, melainkan dua aduan. Yang pertama dari kelompok Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan kedua dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. “Nah kalau sudah ada pelapor yang resmi, tentunya mekanismenya nanti akan kita cantumkan kalau udah dipenuhi syarat-syaratnya, baru register,” tambahnya.

Dengan begitu, sambung dia, KY secara resmi sudah bisa memulai pengusutan dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakpus yang diadukan oleh kedua kelompok tersebut. Adapun langkah pertama yang akan diambil bukan langsung memeriksa para majelis hakim yang menangani perkara gugatan Partai Prima, melainkan pihak lain yang berkaitan dengan ketiga pengadil itu.

“Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor. Mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada panitera terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu,” jelas Joko.

Joko pun memberi alasan mengapa pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. “Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya,” tandasnya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih datang mengadu kepada KY soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Jakpus. Selain itu, kelompok Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melayangkan laporan yang sama.

Laporan berkaitan dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Menko Polhukam Mahfud Md meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda, sebab putusan itu disebutnya sudah salah kamar. Ia menegaskan dirinya bersama pemerintah akan mengawal permasalahan ini, sekaligus memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main, pasti,” ujarnya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button