Market

Revisi UU Arahkan Rencana Tata Ruang Sesuai Kebutuhan IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN mengungkapkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) melakukan penataan ruang yang harus mengalah untuk kebutuhan IKN.

Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN, Diani Sadiawati mengatakan banyak ditemukan ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang, dan penggunaan lahan yang sesuai dengan tata ruang itu sehingga perlu dilakukan penataan.

“Kita melihat, kita tahu bahwa sudah ada Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang, ini tentu bagaimana kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di IKN Nusantara, bagaimana kita melakukan penataan ulang sehingga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional IKN Nusantara (RTR KSN IKN),” kata Diani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Terkait hal ini OIKN sudah lakukan bersama-sama tentu dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan OIKN mencoba menata ulang tanah yang ada dalam RTR KSN IKN ini sesuai dengan kebutuhan IKN.

Topik tata ruang menjadi salah satu dari sembilan pokok perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

Tujuan terkait pokok urgensi tata ruang IKN, antara lain untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang IKN, dan pengaturan mengenai relokasi dan konsolidasi tanah.

Adapun sejumlah usulan dalam perubahan UU IKN tersebut, yakni pengadaan dan/atau relokasi tanah, dalam hal tanah tidak difungsikan sesuai ketentuan. Kemudian peninjauan ulang RTR KSN IKN dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sesuai kebutuhan IKN. Usulan lainnya adalah konsolidasi tanah, dalam hal tanah difungsikan sesuai dengan ketentuan.

BOIKN dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau Pemdasus IKN).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button