News

RSF Adukan Kejahatan Perang ke ICC: 34 Jurnalis Tewas hingga 50 Media di Gaza Dihancurkan

Reporters Without Borders (RSF), sebuah organisasi yang berfokus pada hak kebebasan pers, pada Rabu (1/11/2023) mengumumkan telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang konflik Israel-Hamas yang menimpa jurnalis di Jalur Gaza. Ini adalah langkah terbaru dalam serangkaian upaya RSF untuk menarik perhatian internasional terhadap kondisi jurnalis di kawasan konflik tersebut.

“Sembilan jurnalis telah tewas dan dua lainnya terluka sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Semua korban tewas dan terluka adalah karena mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata RSF dalam pernyataannya. Selain itu, RSF juga mencatat bahwa lebih dari 50 outlet media di Gaza “sengaja” dihancurkan, baik secara total maupun sebagian.

Sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas, RSF mengungkapkan bahwa sebanyak 34 jurnalis telah terbunuh. Dari jumlah tersebut, setidaknya 12 orang tewas saat sedang bertugas—10 di Gaza, satu di Israel, dan satu di Lebanon.

“Serangan terhadap jurnalis di Gaza merupakan kejahatan internasional yang serius dan berulang, dan harus segera diselidiki oleh jaksa ICC,” tegas Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire. Ia menambahkan bahwa RSF telah menyerukan penyelidikan sejak tahun 2018, dan peristiwa terkini semakin menegaskan urgensi tindakan dari ICC.

Pengaduan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh RSF kepada jaksa ICC terkait kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018. Aduan pertama diajukan pada Mei 2018 mengenai jurnalis yang tewas atau terluka selama protes “Great March of Return”. Yang kedua diajukan pada Mei 2021, menyusul serangan udara Israel yang menghancurkan lebih dari 20 media di Jalur Gaza.

Tidak hanya itu, RSF juga mendukung aduan yang telah diajukan oleh Al Jazeera terkait penembakan serius terhadap jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022.

Dengan aduan terbaru ini, RSF berupaya mempertegas komitmennya untuk melindungi jurnalis dan kebebasan pers, terutama dalam konteks konflik bersenjata yang kompleks dan berbahaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button