Hangout

Rugi Rp 28 M, Korban Robot Trading Net89 Minta Ganti Rugi

Kuasa hukum korban robot trading Net89, M Zainul Arifin, menjelaskan kedatangannya dengan para korban untuk meminta permohonan perlindungan hukum, serta fasilitas restistusi kepada LPSK. Zainul menyatakan dari 230 korban robot trading ini, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” jelasnya di Kantor LPSK, Senin (07/11/2022).

Mungkin anda suka

Menurutnya, hal ini sesuai dengan mandat UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau penggantian ganti rugi terhadap korban,” ucap Zainul.

Zainul menegaskan, kasus penipuan robot trading Net89 ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dengan itu, peran LPSK sangat penting dalam memfasilitasi restitusi kepada korban.

“Nah, fasilitas resistusi ini adalah fasilitas ganti rugi, yang kewenangan LPSK, yaitu memberikan rekomendasi kepada kejaksaan terkait sebelum persidangan atau setelah persidangan,” tegasnya.

Zainul berharap, pertemuannya dengan para korban penipuan robot trading ini di kantor LPSK akan membuahkan hasil untuk dapat ditindak lanjuti ke penegak hukum lainnya.

“Kita sudah menyampaikan berkas, mungkin tunggu 14 hari kerja dari LPSK. Nanti kita akan lengkapi berkas untuk ditindak lanjuti ke penegak hukum yang lain,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button