News

Rugikan Negara Rp127,5 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Dikerangkeng KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng alias menahan tiga dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

“Tim Penyidik menahan Tersangka IW (Ivo Wongkaren), Tersangka RR (Roni Ramdhani) dan Tersangka RC (Richard Cahyanto),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, Ivo Wongkaren merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) tahun 2020. Selanjutnya, Roni Ramdhani juga tercatat sebagai Tim Penasihat PTP. Sementara, Richard Cahyanto merupakan General Manager PT. PTP

Alexander menjelaskan, ketiga tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan. Meski begitu, mereka dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan KPK.

“Tiga orang tersangka lainnya agar kooperatif untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar. KPK bakal mendalami temuan ini lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang dijebloskan ke tahanan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button