News

Rumah Milik Ulung Bursa Senilai Rp467 Miliar Disita Satgas BLBI

Satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa, di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan rumah senilai Rp467,12 miliar itu terkait dengan pengembalian hak tagih negara.

“Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp467.121.600.000,” kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Purnama Sianturi, Kamis (17/2/2022).

Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.

Di plang itu tertulis “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI”.

Selain rumah di Menteng, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan aset tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Matraman Raya Nomor 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ulung Bursa merupakan mantan pemilik Bank Lautan Berlian. Ulung juga obligor yang masih memiliki tunggakan utang kepada negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button