News

RUU Daerah Khusus Jakarta Tuai Polemik, Dinilai Seperti Ideologi VOC

Sejarawan JJ Rizal buka suara atas polemik yang mengiringi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Rizal, RUU tersebut sejatinya kemunduran dari cita-cita demokrasi.

“Kota tempat tumbuhnya nasionalisme yang sebagai antitesis dari kolonialisme dan kolonialisme itu sifat antidemokratis ya,” ujar Rizal dalam diskusi bertajuk ‘Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta’ yang berlangsung di Posko Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Dia menggangap situasi sekarang sama seperti yang terjadi pada masa Vereenigde Oostindishe Compagnie (VOC) yakni kongsi dagang Belanda yang menguasai Nusantara pada abad ke-17. Artinya, kata Rizal, RUU DKJ hanya menjadikan Jakarta sebagai markas dagang yang mengatur para pemodal.

“DKJ itu K-nya bukan khusus tapi kompeni. kenapa saya bilang kompeni? yang namanya gubernur jenderal itu dipilih, jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hanya ditempatkan sebagai kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC. VOC itu enggak pernah bangun kota, VOC itu bangun markas dagang. tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja,” ujar Rizal memaparkan.

Oleh karena itu, ujar dia, situasi tersebut akan meninggalkan urusan kebudayaan. Menurut dia, kebudayaan itu dibentuk dari kampung yang bukan bagian dari pikiran orang kulit putih.

“Jadi itu cara paling sederhana untuk memahami letak pikiran di balik RUU ini, itu kompeni. dan untuk melawan, ya kita belajar sejarah, enggak dilawan juga dia rubuh sendiri,” kata Rizal menambahkan.

Diketahui, salah satu pasal dalam RUU DKJ yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, RUU DKJ terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden itu merupakan inisiatif DPR.

Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button