News

RUU Kesehatan Akan Berimbas pada 9 UU yang Ada, Baleg: Pembahasannya Harus Hati-hati

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah menyatakan bahwa dalam pembahasan RUU ini mesti berhati-hati, karena akan berimbas pada setidaknya 9 UU yang telah ada.

“Jadi gini, dalam draf awal yang akan terimbas itu ada sembilan UU yang akan terkena (imbas) ya maksudnya. Pertama UU kesehatan, UU praktik kedokteran, UU tentang tenaga kesehatan, UU tentang karantina kesehatan wabah, terus kemudian tentang keperawatan, (serta) UU tentang kebidanan,” terang Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023).

Karena beberapa UU ini juga merupakan bagian dari yang ia nilai sebagai sistem kesehatan, maka DPR mesti berhati-hati dalam membahasnya.

“Itu adalah bagian yang harusnya juga kita lihat bagaimana harmonisasinya, ada yang sebagian diubah seperti SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” ujarnya.

“Karena ini adalah bagian dari sistem kesehatan itu sendiri, makanya harus sangat berhati-hati bagaimana melakukan perbaikan dalam pembahasannya karena ini menyangkut banyak UU,” sambungnya.

Ia tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama, seperti pada pembahasan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berakhir dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

“(UU Ciptaker) itu bagi saya kalau di DPR RI, itu kado pahit dalam UU. Karena ada hal yang sangat luput yang harusnya bisa kita hindari, tapi karena pembahasan yang terburu-buru akhirnya persoalannya menjadi rumit,” terangnya.

“Dan akhirnya menyusahkan sendiri dan sebetulnya merugikan masyarakat secara umum. Karenanya sekali lagi untuk pembahasan UU ini, kita juga tetap harus berhati-hati,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dalam proses pembahasan RUU pihaknya juga memerlukan berbagai masukan dari masyarakat, guna mengulangi kesalahan yang sama.

“(Draft RUU) ini belum final, belum akan ditetapkan (menjadi UU). Karenanya masih bisa dilakukan, prosesnya masih disusun draftnya,” jelas Ledia.

Masih menurutnya, adanya masukan dari masyarakat sangat penting untuk hal ini.

“Karenanya masukan dari masyarakat itu menjadi satu hal yang sangat penting buat kami, untuk kemudian bisa kita diskusikan lebih mendalam,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button