News

RUU Kesehatan Resmi Disahkan, Minta Fokus Alokasi Anggaran Dalam APBN dan APBD

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan dalam laporan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan anggaran kesehatan dalam program dan kegiatan Anggaran Pendapatan Berskala Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Berskala Daerah (APBD). Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dalam paparannya, Melki menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional.

“Dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” ujar Melki.

Selain itu, Melki menyebut pengalokasian anggaran kesehatan termasuk memperhatikan penyelesaian anggaran berdasarkan beban penyakit atau epidemiologinya dalam rangka meningkatkan kesehatan. Ia mengatakan pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah sesuai dengan capaian program dan kinerja kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dilakukan juga pemantauan kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan penganggaran kesehatan melalui sistem penganggaran kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional,” jelas Melki.

Melki menyebutkan dalam upaya penyelenggaraan kesehatan, perlu ada pelibatan tanggung jawab yang selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan dalam mengatur perlindungan tenaga medis dan kesehatan terutama bagi mereka yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan serta daerah yang bermasalah dalam kesehatan atau yang tidak diminati.

“(Memberikan) tunjangan atau intensif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Melki.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktek berhak mendapat perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Melki menjelaskan para tenaga medis dan tenaga kesehatan juga dapat mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan tenaga kerja dan juga keamanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button