News

Mahfud Bangga Atas Kinerja Majelis Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bangga atas kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini tekait vonis yang majelis hakim keluarkan terkait pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Menurutnya, majelis hakim sudah berhasil keluar dari tekanan-tekanan yang muncul selama ini. Khususnya yang pernah dia sampaikan bebepara waktu lalu soal aksi gerilya dari khubu Sambo.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam. Yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi, gitu saja. Bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak, terserah saja nanti kan ada prosesnya,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Mahfud enggan menyikapi soal vonis yang majelis hakim keluarkan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara. Menurutnya jika ada pihak yang tidak setuju dengan vonis tersebut bisa melakukan upaya hukum lainnya.

Namun Mahfud menilai majelis hakim tentunya memiliki pertimbangan tertentu untuk menjatuhkan vonis rendah tersebut. Salah satunya yang menjadi pertimbangan majelis hakim karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang membongkar kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu kalau nggak salah ya, kalau tidak nomor satu nomor dua, sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan JC. Nah itu menurut saya bagus,” imbuh dia.

Mahfud mengatakan putusan vonis majelis hakim ini tidak terlepas dari peran pihak Kejaksaan dalam menyusun konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dan saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa. Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru, kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga. Kalau tidak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button