News

Said Abdullah Tebar Amplop di Masjid, Perludem Sarankan Ini ke Bawaslu

Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyambut baik langkah Bawaslu yang ingin memulai kajian dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Said Abdullah, terkait video bagi-bagi amplop di masjid.

Ia mengimbau Bawaslu untuk cermat dan berhati-hati sebelum ambil keputusan. “Tantangan Bawaslu untuk mengungkap ini, jangan lagi Bawaslu buru2 memutuskan ini tidak ada pelanggaran,” tegas Fadli kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Fadli menilai bila Bawaslu merasa tidak punya alasan karena pendaftaran caleg belum dibuka secara sah, maka ia menyarankan Bawaslu untuk memperkarakan persoalan ini dari sisi pelanggaran partai politik (parpol), sebab kepesertaan parpol dalam Pemilu 2024 sudah resmi diumumkan.

“Yang bersangkutan memang mungkin jadi caleg. Tapi kan sudah ada parpol peserta pemilu. Seiring berjalannya waktu mendekati pendaftaran calon anggota legislatif, dan mendekati masa kampanye dam pemungutan suara, potensinya akan makin besar,” ujarnya.

Persoalan ini, menurutnya, adalah permasalahan yang klasik, selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Hanya saja, menggunakan momentum dan cara yang bervariatif. Sehingga, sambung dia, Bawaslu perlu kaji dan periksa secara ketat.

“Praktik politik uang terus berkembang dalam berbagai modus dan mengikuti momentum tertentu. Apa yang terjadi beberapa waktu lalu, menunjukkan modus politik uang yg paling konvensional, membagikan uang tunai kepada pemilih,” pungkas Fadli.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono mengatakan pihaknya sudah memulai melakukan kajian seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh politikus PDIP Said Abdullah, terkait persoalan bagi-bagi amplop di sebuah masjid.

“Bawaslu sedang melakukan kajian awal adanya dugaan pelanggaran, sebelum melakukan klarifikasi ya,” jelas Totok saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Totok menjelaskan peristiwa ini terjadi sebelum adanya pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang sah, maka kegiatan tebar amplop yang dilakukan belum bisa dikatakan politik uang. Sehingga, sambung dia, Bawaslu belum dapat memeriksa atau memanggil yang bersangkutan.

“Karena itu, Bawaslu tidak gegabah menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum melakukan penelusuran, mengumpulkan alat bukti serta melalukan kajian awal yang didukung alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Kendati demikian, Totok menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada calon peserta pemilu untuk tidak berkampanye di ruang Ibadah terlebih di bulan Ramadan. “Kita himbau kepada calon peserta pemilu untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye serta menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih,” tutup Totok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button