News

Sakit Gigi, Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Minta Berobat ke RSPAD

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) karena mengalami sakit gigi.

“Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis. Karena itu kami ajukan permohonan untuk bisa berobat,” ujar kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Mungkin anda suka

Handika mengatakan, sesuai rujukan dokter, ia meminta kliennya mendapatkan pelayanan medis di RSPAD.

“Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa. Bengkak, terus perlu tindakan medis yang segera. Mungkin RSPAD,” kata Handika.

Sebagai Informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button