News

Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Bersaksi di Pengadilan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebagai saksi.

Irjen Teddy sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

“Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Sehingga berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh Dokter,” ujar Jaksa Ary di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023).

Karena hal tersebut, jaksa pun memohon kepada hakim untuk menunda sidang pemeriksaan Teddy sebagai saksi mahkota itu.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, pun memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara untuk memberikan respon.

Kuasa Hukum Doddy, Adriel Purba pun merasa keberatan dengan permohonan JPU tersebut.

“Kami keberatan, kalau Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit, harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit,” kata Adriel.

Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi persidangan dan melanjutkan kembali pada Rabu (1/3/2023) dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button