News

Saksi Kunci Penyelidik KPK Pemegang Kontrol Keuangan PT ARMEE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendatangkan seorang penyelidik bernama Rani Anindita Tranggani saat sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rani dalam kesaksiannya mengaku pernah bekerja di perusahaan konsultan pajak milik Rafael PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Junaedi Saibih selaku pengacara Rafael Alun, menyatakan bahwa saat masih bekerja, Rani merupakan pemegang kontrol keuangan PT ARME.

“Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan,” ujar Junaedi, Jumat (29/9/2023).

Selain Rani, diketahui pada persidangan Rabu, 27 September 2023, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi bernama Ujeng Arsatoko.

Junaedi mengatakan, dalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME. Sementara saksi Ujeng menyebut saat awal pendirian PT ARME dirinya dan Rafael Alun sempat menghadap seseorang yang bernama Soeryoe Koesoemo Adji.

Belakangan diketahui bahwa Soeryo merupakan orang tua dari Rani.

“Terungkap dipersidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa (Rafael Alun) di Kantor Pajak, saat itu pejabat aktif dan mantan atasan terdakwa. Soeryo ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita,” kata Junaedi.

Junaedi menyebut, setelah pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. Menurut Junaedi, kepemilikan saham PT ARME diatasnamakan Ernie yaitu istri Rafael Alun dan Rani yang tak lain adalah anak Soeryo yang kini menjadi penyelidik KPK. Komposisi kepemilikan saham Ernie, Rani dan Oki sama besar.

“Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham, Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham, Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho” kata Junaedi.

Junaedi mengungkap pada 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME. Saat itu Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya dialihkan ke Ujeng. “Kemudian Saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan,” kata dia.

Kemudian, kata Junaedi, pada tahun 2011, PT ARME dibubarkan oleh pemegang saham, yaitu Sri Laras Sutrawati yang tak lain ibu dari penyelidik KPK Rani, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setyawan.

“Pada pembubaran tersebut ditunjuk Saksi Ujeng Arsatoko sebagai likuidator.” kata Junaedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button