Market

Satgas OJK Berangus 337 Pinjol Ilegal, Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati


Sepanjang November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, memblokir 22 entitas investasi abal-abal dan 337 pinjaman online (pinjol) ilegal. Bisnis haram ini, sulit mati. 

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman ‘online’ ilegal di Indonesia,” kata Sekretaris Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

Selain itu, pada periode yang sama Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto menuturkan, Satgas Pasti menemukan, sebanyak 38 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjol ilegal.

Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button