News

Satgas Pangan Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng

Satgas Pangan Polri mengaku belum menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng satu harga di wilayah Pulau Jawa.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan jajarannya telah melakukan pengawasan di beberapa wilayah khususnya Pulau Jawa.

Karena ada kekhawatirkan dari pelaku usaha jelang diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022 oleh pemerintah, sehingga mereka menahan penjualan.

“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” katanya.

Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah

“Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu, kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” katanya.

Yang terpenting, lanjut dia, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah.

“Tapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button