News

Tuntutan Mati untuk Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati sekaligus dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1, 2 dan 3 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mungkin anda suka

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dalam posisi berdiri.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button