News

Saudi konfirmasi Kasus COVID Varian Baru, Jemaah Haji Diimbau Pakai Masker


Pihak berwenang Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan anjuran penggunaan masker di tempat-tempat suci, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penemuan varian baru COVID-19, JN.1, yang dilaporkan oleh Gulf News pada Senin (1/1/2024).

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi, melalui unggahan di media sosial, menyatakan, “Menempatkan masker di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta halamannya merupakan (upaya) pencegahan dan perlindungan dari tertular penyakit.” Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keselamatan jemaah dan pengunjung di dua masjid suci tersebut.

Otoritas kesehatan Saudi telah mendeteksi varian JN.1 di wilayahnya lebih dari seminggu yang lalu. Meskipun disebutkan bahwa situasi ini tidak perlu dikhawatirkan, otoritas Kesehatan Masyarakat kerajaan tetap memantau penyebaran lokal dari varian tersebut, yang mencakup 36 persen kasus di negara itu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal Desember 2023 mengklasifikasikan COVID-19 varian JN.1 sebagai “variant of interest” (VoI) karena penyebarannya yang meningkat pesat di seluruh dunia. UN News melaporkan bahwa JN.1, yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sub turunan BA.2.86 dari varian Omicron, telah terdeteksi di banyak negara, termasuk India, Tiongkok, Inggris, dan Amerika Serikat.

Gejala JN.1 dilaporkan mirip dengan varian lain, termasuk sakit tenggorokan yang diikuti hidung tersumbat.

Di tengah situasi ini, Arab Saudi tetap berupaya meningkatkan jumlah jemaah umrah. Untuk musim 1445 H ini, kerajaan menargetkan 10 juta muslim dari luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. 

Sejumlah fasilitas dan kemudahan telah diluncurkan, termasuk pendaftaran umrah melalui platform Nusuk yang terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi kesehatan pemohon izin.

Saudi juga telah memperluas penerbitan visa elektronik umrah untuk lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia. 

Program sistem visa elektronik untuk Indonesia diluncurkan pada 25 Mei 2023. Selain itu, masa berlaku visa umrah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari, dengan pemegang visa diizinkan memasuki kerajaan melalui semua jalur dan dari bandara mana pun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button