Market

Sebelum Buka Keran Ekspor, Pemerintah akan Terbitkan Aturan DMO dan DPO Migor

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO.

Kebijakan ini Airlangga umumkan seiring dengan dibukanya lagi ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. Namun Airlangga memastikan kebijakan yang baru ini sebagai langkah untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

“Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan DMO oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dia mengatakan, total ketersediaan minyak goreng atau jumlah DMO yang harus terpenuhi di dalam negeri sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Jumlah ini terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan cadangan 2 juta ton.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan nantinya akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus terpenuhi oleh masing masing-masing produsen minyak goreng

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Keputusan ini, sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang akan membuka ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 23 Mei 2022, pekan depan. Alasan dari pembukaan keran ekspor itu karena pasokan minyak goreng curah di dalam negeri melimpah dan harga sudah menurun. [jin]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button