News

Sebelum Putusan MK, Yusril Sempat Bahas Gugatan Usia Capres-Cawapres dengan Jokowi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan membahas gugatan mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, pembahasan berlangsung sebelum MK menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut.

“Secara waktu-waktu tertentu ada kesempatan silaturahmi bersama Pak Presiden. Itu memang juga kebetulan terkait adanya permohonan untuk menguji UU Pemilu menyangkut usia capres dan cawapres. Saya bilang, pak ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani MK,” kata Yusril dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, turut hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Saya pun datang bersamaan dengan sekretaris jenderal partai dan berbicara segala hal,” ujar Yusril.

Lebih jauh, kata dia mengemukakan tentang jumlah maupun usia  yang berhak mengatur adalah pembentuk undang-undang (UU) yaitu DPR RI. Oleh karena itu, Yusril menegaskan, batasan usia tersebut tidak dapat dicampuri.

“Pak Jokowi nanya, ‘kenapa Prof alasannya kok sekarang jadi 40, dulu 35?’. Ya saya bilang barangkali yang nyusul terinspirasi kepada Rasulullah, Nabi Muhammad SAW, saya bilang, waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi. Terus Pak Jokowi ngakak ketawa kok bisa-bisanya larinya ke sana,” tutur Yusril.

Atas dasar itu, menurut Yusril, tidak ada jawaban terkait berapa batas usia capres dan cawapres tersebut.

“Karena memang enggak ada jawabannya, kenapa 35 kemudian jadi 40. Ya peraturannya seperti itu. Hanya pada waktu itu, beliau mengatakan, ya biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok, mas Gibran belum tentu mau. Jawabnya seperti itu,” ujar Yusril menambahkan.

Diketahui, MK memutuskan untuk  menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal capres. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai lepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar menambahkan.

Putusan MK itu sendiri santer disebut membuka jalan putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button