News

Segera Disidang Perkara TPPO, KPK Serahkan Eks Bupati Langkat ke Kejati Sumut

Jumat, 07 Jul 2023 – 06:42 WIB

Img 20230515 Wa0018 - inilah.com

Mungkin anda suka

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri,(Foto:Inilah.com/Rizki Putra Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana (TRP) kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/7/2023).

Proses penyerahan dilaksanakan langsung oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut.

Ali menyebut proses tersebut adalah bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.

“Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain,” kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).

Terbit Rencana Perangin Angin kemudian berurusan pula dengan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button