News

Segera Sidang, Penahanan Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dakwaan Azis telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/11/2021).

Ali mengatakan Azis saat ini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.”Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button