News

Segudang Keluhan Peserta BPJS Kesehatan, Bagaimana Upaya Perbaikan JKN?

Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini sangat banyak dikeluhkan masyarakat. Ada sederet masalah menyangkut BPJS Kesehatan yang diadukan.

Berbagai keluhan peserta JKN, yaitu dari mulai masalah antrean pelayanan, pasien yang ditolak rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tindakan tertentu seperti operasi yang kerap mundur atau sulitnya mendapatkan jadwal tindakan hingga masalah ketersediaan obat-obatan.

Segudang keluhan masyarakat dari JKN yang merupakan program layanan khusus berwujud BPJS dalam bentuk asuransi itu, bahkan juga sudah disampaikan kepada Ombudsman RI.

DPR sendiri baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Meskipun langkah ini dianggap sebagai sebuah kemajuan dalam upaya meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, namun keputusan tersebut juga menuai polemik di kalangan masyarakat. Seiring dengan DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, mampukah BPSJ Kesehatan membuat puas masyarakat, utamanya pada peningkatan pelayanan?

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Chaniago mengakui terkait pelayanan rumah sakit yang kerap tidak jujur dan diskriminatif terhadap pasien peserta BPJS, menjadi masalah yang harus dibenahi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Karena sejatinya BPJS hanya lah juru bayar saja. Namun BPJS juga harus tegas, jika ada RS yang nakal, putuskan saja kontraknya,” kata Irma kepada Inilah.com di Jakarta pada Jumat lalu (21/7/2023).

Rekan Irma separtai di Komisi IX DPR, Nurhadi menyebut bahwa saat ini sudah ada petugas BPJS kesehatan di tiap rumah sakit yang bekerja sama, sehingga sangat membantu peserta BPJS. “Bila ada RS yang belum ada petugas BPJS Kesehatan segera laporankan ke kami,” ucap Nurhadi kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Nurhadi menekankan, petugas BPJS “Siap Membantu” (BPJS SATU) wajib selalu hadir di tengah-tengah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesa Sehat (JKN – KIS) di rumah sakit. “Program ini jangan hanya jadi jargon saja, tapi wajib disertai aksi nyata untuk membantu kesulitan para peserta JKN-KIS rawat jalan maupun rawat inap,” tegasnya.

Kata Nurhadi, layanan BPJS SATU membuat optimalisasi peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ada di RS. Dengan adanya petugas BPJS SATU yang hadir di tiap RS, maka peserta JKN-KIS yang membutuhkan informasi atau pun keluhan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan bisa terlayani dengan cepat, sehingga peserta JKN semakin nyaman saat menggunakan layanan di rumah sakit.

Terkait sebentar lagi akan diterapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), Nurhadi mengaku masih menunggu pelaksanaannya seperti apa. “Semoga menjadi langkah terobosan atau inovasi dari Kementerian Kesehatan elaborasi dengan BPJS kesehatan dengan tujuan asas keadilan akan lebih terasa.”

Disebutkan, bagi warga yang berpendapatan menengah ke bawah membayar sesuai kemampuan (Kelas 3), sementara bagi warga yang mampu membayar iuran di atasnya (Kelas 2 atau Kelas 1). Namun, semua kelas untuk pelayanan mendapatkan kamar dan obat yang sama.

Kemudian khusus bagi Kelas 1 dan Kelas 2 bagi yang ingin ingin mendapatkan layanan VIP, mereka bisa menambah dengan biaya secara mandiri. “Saya kira ini lebih adil dan proporsional sehingga peserta Kelas 3 tidak merasa diberikan layanan yang paling rendah melainkan mendapatkan pelayanan yang sama dengan warga yang mampu,” ujar Nurhadi.

Anggota Komisi IX lainnya dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui selama ini pelayanan kesehatan menjadi masalah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

“Ada tiga hal yang paling utama tugas dari BPJS Kesehatan itu, yang saya kira sangat terkait betul dengan pelayanan kesehatan. Pertama itu adalah soal pendataan peserta, kemudian yang kedua pelayanan kesehatan di rumah sakit itu pelayanannya seperti apa. Lalu yang ketiga pembiayaan. Tiga hal ini. Jadi kalau tiga ini bisa ditangani dengan benar, ya insya Allah itu bisa memberikan pelayanan maksimal,” kata Saleh kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis malam (20/7/2023).

Pengaruh anggaran kesehatan

Berlakunya UU Kesehatan dinilai bakal membawa pengaruh terhadap anggaran sektor kesehatan untuk masyarakat. Terkait hal tersebut, Irma menyebut sepanjang komitmen pemerintah bahwa anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukannya agar tidak mubazir maka tidak masalah.

“Dan tentu NasDem yang pada pengesahan RUU menjadi UU di sidang paripurna menerima dengan catatan terkait usulan mandatory spending 10% pasti akan mengawal kebutuhan anggaran kesehatan ini,” sambung Irma.

Adapun Nurhadi menilai sebagai hal yang wajar. “Banyak pihak yang apriori, khawatir terhadap UU Kesehatan yang baru saja disahkan. Salah satu kekhawatiran muncul berkaitan dengan perubahan sistem atau mekanisme penganggaran,” kata dia.

Sebelumnya, proses penganggaran menggunakan mandatory spending atau anggaran wajib minimum dan sekarang berubah menjadi anggaran berbasis kinerja yang menghapus mandatory spending di bidang kesehatan.

“Saya yakin pemerintah bisa mewujudkan rencana anggaran yang nantinya bisa lebih efektif dan efisien berdasarkan kinerja yang dituangkan atau dicanangkan oleh leading sektor bidang kesehatan bukan berdasar pada activity follow money atau kegiatan mengikuti anggaran yang disediakan,” ungkap Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tentunya DPR juga tidak akan tinggal diam. “DPR akan terus memantau, mengawasi penggunaan anggaran yang berbasis kinerja ini sesuai dengan output atau hasil-hasil yang ingin dicapai dan diraih secara terukur dan akuntabel,” ujar Nurhadi.

Sedangkan, Saleh memastikan penghapusan mandatory spending tidak akan berpengaruh kepada pelayanan kesehatan masyarakat karena dipastikan penyediaan anggaran untuk kesehatan mengikuti seluruh kebutuhan anggaran pelayanan kesehatan.

Jadi, kata Saleh, program-program kesehatan itu nanti akan dibiayai dari APBN atau dari anggaran yang memang dimiliki oleh pemerintah. “Dan karena itu lah maka ini dipastikan tidak akan berkurang dari anggaran yang sebelumnya. Nah kalau ditanya apakah ada bukti yang valid terkait masalah itu ya, tentu bisa kita buktikan dari pembahasan anggaran yang sedang berlanjut di DPR, sedang berlangsung di DPR,” ujar Saleh kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis malam (20/7/2023).

“Bahwa anggaran tahun 2024 yang akan datang direncanakan justru meningkat daripada tahun yang lalu. Jadi karena itu saya melihat tidak ada pengaruhnya malah justru penghilangan mandatory spending itu dengan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” tambah Saleh.

Sementara itu, dari segudang persoalan menyangkut BPJS Kesehatan, diakui oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, yaitu terkait masalah mutu pelayanan. Oleh karena itu, Ghufron menegaskan bahwa tahun 2023 ini BPJS Kesehatan fokus pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Program JKN.

Ghufron menyebut beragam inovasi dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses layanan yang berkualitas, baik dari segi administrasi kepesertaan hingga pelayanan kesehatan.

“Transformasi mutu layanan terus kami gencarkan agar manfaat dari Program JKN semakin dirasakan oleh masyarakat secara luas. Sudah banyak yang tertolong dari adanya program ini. Namun ternyata masih ada yang belum sepenuhnya peduli dengan jaminan kesehatan. Padahal dalam ajaran agama, siapa yang menolong kehidupan satu nyawa sama dengan menolong semuanya,” ujar Ghufron saat meninjau RS PKU Muhammdiyah Gamping, Sleman, DIY, Kamis (8/6/2023).

Ghufron menjelaskan, penyelenggaraan Program JKN saat ini berfokus pada tiga hal yakni makin mudah, makin cepat, dan semua setara. Diharapkan tidak ada lagi diskriminasi sehingga seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan yang maksimal. Berbagai kemudahan terus dibangun agar peserta JKN mendapatkan kenyamanan dalam berobat di fasilitas kesehatan, baik di tingkat primer maupun lanjutan.

Bahkan, ketika fasilitas kesehatan akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib menandatangani dan melaksanakan komitmen yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Salah satunya adalah simplifikasi layanan, tidak ada lagi permintaan fotokopi berkas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button