News

Bawaslu Nyatakan Langgar Aturan, PDIP Ngotot Video Ajak Pilih Ganjar Hanya Sosialisasi

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak masalah bila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya telah melanggar aturan terkait video ajakan pilih Ganjar Pranowo. Karena menurutnya, video tersebut bagian dari sosialisasi bukan kampanye.

“Iya belum masuk masa kampanye, sosialisasi kan boleh. Sosialisasi boleh pakai kepala daerah,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Djarot mengatakan pembuatan dan pengunggahan video tersebut di akun X (Twitter) resmi milik PDIP, memang arahan dari partai. Namun bila langkah itu dipermasalahkan oleh Bawaslu, ia mengaku partainya akan patuh pada aturan.

“Makanya, PDI Perjuangan itu partai yang taat dengan aturan, taat asas jadi nanti kita lihat dulu suratnya dari Bawaslu,” ucap Djarot.

Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik dan patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran pasal 283. Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta dikutip Selasa (18/9/2023).

Kemudian, Bawaslu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membina para kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengampanyekan bakal Capres Ganjar Pranowo.

“Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi, tapi memang tidak ada sanksinya. Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada para kepala daerah itu,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button