News

Selain Periksa Johnny G Plate, Kejagung Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi BTS

Pengusutan dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo terus berlanjut.

Selain memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (14/2/2023) juga melakukan penggeledahan di dua tempat.

Berdasarkan penuturan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi, agenda penggeledahan itu dilakukan di kantor PT Solitech Media Sinergy dan PT. Paradita Infra Nusantara.

“Hari ini kami melakukan dua kegiatan penggeledahan, satu di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir dan kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI,” kata Kuntadi.

Adapun, penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian di kasus yang ikut menyeret nama Menteri Johnny. Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh menyoal penggeledahan yang dilakukan pihaknya.

Pun jika diselisik, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan merupakan satu dari lima tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button