News

Selebgram Lina Mukherjee Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan?

Polda Sumatera Selatan memeriksa selebgram Lina Mukherjee (LL) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (3/5/2023).

Lina jadi tersangka setelah kontennya di @linamukherjee_, memposting makan kulit babi dengan mengucap bismillah.

Mungkin anda suka

Meski begitu, Polda Sumsel masih merahasiakan ada tidaknya upaya penahanan usai Lina menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto di Palembang, Rabu (3/5/2023).

Lina disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Lina termasuk penistaan agama.

Dari situ,  kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama,” ujar Agung.

Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan Lina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button