News

Setelah Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Bakal Ajukan Grasi?

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Ferdy Sambo Cs akan mengajukan grasi agar memperoleh ampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

“Perkiraan saya, Ferdy Sambo dkk. akan mengajukan grasi. Siapa tahu, seperti yang dilakukan hakim kasasi, presiden nantinya akan juga mengubah nasib Ferdy Sambo,” ujar Reza saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Mungkin anda suka

Reza, yang menjadi salah satu ahli Psikologi Forensik dalam persidangan perkara yang menggegerkan masyarakat luas itu lantas menyebutkan bahwa di Barat dibedakan antara hukuman seumur hidup dgn pembebasan (life sentence with parole/LSwP) dan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat (life sentence without parole/ LSwoP).

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kemenkumham itu menekankan adanya hal yang perlu semua pahami dari sudut pandang risk assessment dan reintegrasi. Yakni, proses penghukuman dijalankan dengan visi bahwa suatu saat nanti narapidana akan kembali ke tengah masyarakat.

“Tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana. Setelah terjadi perubahan itu, maka diprediksi bahwa narapidana tidak akan lagi membahayakan masyarakat bahkan akan mampu hidup produktif memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Reza.

Dari sudut pandang itu, Reza menyebut bisa dimaknai bahwa ketika hakim menjatuhkan LSwoP, hakim menilai bahwa tidak ada satu pun program yang bisa membuat narapidana menurun potensi kebahayaannya terhadap masyarakat.

“Anggaplah program rehabilitasi yang dijalankan bisa mengubah narapidana. Tapi perubahan itu diyakini tidak akan cukup signifikan untuk menekan tingkat kebahayaannya. Si napi tetap dipandang sebagai sosok dengan risiko residivisme yang tinggi bahkan semakin tinggi,” ujar eks dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)

Jadi, menurut Reza, LSwoP pada dasarnya sama hinanya dengan hukuman mati. Tapi bobot amarah serta ketakutan korban dan masyarakat, sebagaimana direpresentasikan oleh putusan hakim, tidak setinggi ketika hukuman mati yang hakim pilih sebagai sanksi bagi pelaku.

“Pertanyaannya, apakah pidana di Indonesia juga membedakan antara LSwP dan LSwoP?” tutur alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne ini.

Reza menegaskan kalau Indonesia menerapkan LSwP, maka napi bisa saja mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan itu berarti kelak masih ada kesempatan si napi bereintegrasi dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. “Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, MA meringankan putusan tiga terdakwa lain kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button