Market

Setelah Sempat Terbang, Kini Tarif Pesawat Ditarik untuk Turun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Namun setelah sempat terbang, kini tarif pesawat itu berusaha keras untuk kembali turun.

Pada 4 Agustus 2022, keluar Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ini artinya harga tiket pesawat naik seiring restu Kemenhub ini.

Alasan yang mendasari langkah ini adalah untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur yang menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai. Sebelumnya tepatnya pada April 2022, Kemenhub sebenarnya sudah menaikkan biaya tambahan dari ketentuan yakni lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeler.

Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa harga avtur sudah naik 70 persen sejak awal tahun. Harga bahan bakar ini berkontribusi 60 persen terhadap harga tiket pesawat terbang. Harga tiket belum naik dengan kecepatan yang sama dengan harga avtur. Harga tiket baru naik 10 persen sejak kuartal kedua tahun ini hingga Agustus. Dengan kata lain, beban operasional maskapai penerbangan selama delapan bulan terakhir juga terus naik.

Namun keputusan ini mendapat protes dari para pengguna jasa penerbangan. Bahkan Presiden Joko Widodo langsung memerintahkan dua menteri, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, untuk mendorong ketersediaan tiket pesawat yang terjangkau.

“Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan, segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal. Meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” terang Jokowi, dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Kamis (1/9/2022).

Alhasil pemerintah terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN langsung sibuk menekan tarif pesawat kembali turun. Tarif yang sudah sempat terbang, kini harus kembali ditarik ke bawah. Tentu bukan hal mudah. Uniknya, Kemenhub tidak berusaha untuk mencabut kembali KMP Nomor 142 tahun 2022 itu.

Strategi Menurunkan Harga Tiket

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung mengatur strategi untuk menurunkan harga tiket pesawat sekitar 15 persen. Maskapai pun didorong untuk melakukan promosi agar harga tiket di luar periode puncak bisa lebih murah. Tentunya penurunan harga tiket pesawat baru dapat dilakukan untuk hari-hari biasa di luar akhir pekan.

Promo ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan mode angkutan udara pada hari biasa. Dengan harga tiket yang lebih murah, maskapai dapat menggenjot tingkat keterisian penumpang. Pada akhirnya, terkereknya okupansi pesawat pada hari biasa bisa ikut menambah pundi-pundi pendapatan maskapai.

Salah satunya program promo Terbang Hemat. Program ini diinisiasi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan menggandeng sejumlah maskapai yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengatakan kolaborasi pemerintah dengan kementerian/lembaga dan BUMN seperti BNI merupakan salah satu strategi menurunkan harga tiket pesawat. Menhub juga terus mendorong maskapai untuk meningkatkan kinerja operasional agar harga tiket pesawat turun dengan berbagai cara. Mulai dari menambah armada hingga menambah investor baru.

“Pak Menhub mendorong seluruh airline untuk menambah armada atau ada investor baru yang membuat airline baru,” kata Nur Isnin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (1/9/2022).

Kemenhub juga menyurati seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Operator bandara juga diminta berkontribusi terutama pada peningkatan load factor dan utilitas operation pesawat termasuk mengatur pola perjalanan. Pola perjalanan yang kurang urgent bisa bergeser ke jadwal-jadwal yang non prime schedule guna membantu peningkatan load factor penerbangan pada non prime schedule.

Pemerintah daerah juga didorong untuk ikut berperan menjaga konektivitas melalui peningkatan tingkat keterisian pesawat sehingga maskapai dapat menjaga kinerja finansialnya. Pemda memberikan subsidi melakukan block seat untuk menjamin keterisian di atas 60 persen sudah berjalan. Upaya ini diharapkan dapat membantu konektivitas dan tingkat keterisian pesawat.

Maskapai juga diminta terus melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. Sementara dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diimbau untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Lantaran, avtur disebut mempengaruhi biaya operasional penerbangan lebih dari 40 persen.

Kementerian BUMN

Kementerian BUMN pun tak tinggal diam. Kementerian BUMN, menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo telah mengarahkan maskapai pelat merah untuk menjual tiket pesawat pada hari tertentu.

“Senin sampai Kamis itu kan tidak ramai jadi kita akan dorong supaya masyarakat beli di periode itu. Harganya yang lebih rendah dibandingkan Minggu atau hari Sabtu misalnya. Kami akan pasang gitu,” katanya.

Menteri BUMN Erick Thohir juga memastikan maskapai penerbangan di bawah naungan kementeriannya akan menjadi sarana penyedia transportasi udara dengan harga murah dan terjangkau untuk masyarakat.

Beberapa langkah telah diambil untuk mestabilkan harga tiket di antaranya memberikan suntikan dana untuk maskapai PT Garuda Indonesia (Persero), menambah jumlah pesawat, dan menyesuaikan harga sewa. “Kalau Garuda bisa lebih produktif lagi dalam jumlah pesawatnya sehingga pengurangan dari stabilitas harga tiket bisa diseimbangi,” kata Erick, Rabu (31/8/2022).

Kementerian BUMN juga telah mengalokasikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk menambah jumlah operasional pesawat kepada grup PT Garuda Indonesia yaitu Garuda dan Citilink dari 61 unit menjadi 120 unit. Usai restrukturisasi dan lolos PKPU, anggaran PMN tersebut akan digunakan untuk menyewa pesawat baru tersebut yang telah disiapkan sejak 1,5 tahun lalu.

Penambahan volume penerbangan juga dinilai penting sehingga modal tersebut diyakini dapat membuat Garuda bersaing dan mampu menstabilikan harga pesawat agar dapat terjangkau oleh masyarakat luas.

Upaya menurunkan harga tiket ini menunjukkan hal positif. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut harga tiket pesawat memiliki andil dalam deflasi Agustus, di mana deflasi tercatat sebesar 0,21 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa kelompok pengeluaran transportasi mengalami deflasi sebesar 0,08 persen pada Agustus 2022 secara bulanan. Adapun, penurunan harga tiket pesawat memiliki andil sebesar 0,03 persen terhadap deflasi Agustus.

“Kelompok transportasi memberikan andil 0,01 persen dan penyebabnya karena menurunnya tarif angkutan udara di mana ia memberikan andil deflasi 0,03 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono, Kamis (1/9/2022).

Menurut Margo, penurunan harga tiket pesawat yang sebelumnya melambung tinggi ini berkat turunnya harga avtur. Selain itu, sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban biaya operasi pesawat turut dinilai mendorong turunnya tarif penerbangan.

“Juga ada kebijakan pemerintah yang menggratiskan PNBP untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat di bandara,” kata Margo.

Mahal dan berat memang ongkos serta usaha yang harus dikeluarkan untuk menurunkan kembali harga tiket. Semuanya sebenarnya tidak akan terjadi jika pemerintah lebih hati-hati mengeluarkan kebijakan seperti kenaikan harga tiket pesawat ini. Sebuah pelajaran yang sangat berharga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button