News

Siang Ini, DKPP Putuskan Nasib KPU Buntut Pencalonan Gibran di Pilpres


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan dan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berdasarkan jadwal DKPP, lembaga ini juga akan  memutuskan hasil sidang pemeriksaan tersebut pada Senin  (15/1/2024) siang.

“Sidang pembacaan putusan pukul 14.00 WIB,” tulis Humas DKPP dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com.

Diketahui, seluruh komisioner KPU diadukan terkait empat perkara. Pihak yang melaporkan empat perkara tersebut yaitu Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P H Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pantauan Inilah.com di lokasi,  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah komisioner KPU hadir langsung di lokasi. Aggota KPU RI yang hadir yaitu, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin dan August Mellaz.

Sementara itu, terlihat juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Hingga berita ini ditulis, proses sidang masih berlanjut mendengarkan keterangan dari saksi dan para ahli yakni Ratna Lukito, Charles Simabura, Maruarar Siahaan, dan Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya, para pengadu mengadukan seluruh komisioner KPU RI lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut sangat jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Terkait Gibran Rakabuming Raka, langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengarungi kompetisi pilpres di Tanah Air menuai kontroversi. Sebab, jalan Gibran menjadi cawapres terbuka atas bantuan sang paman Anwar Usman ketika masih menjabat ketua MK. Di bawah kepemimpinan Anwar, MK mengabulkan gugatan uji materi terkait usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, Gibran bisa diusung sebagai cawapres lantaran punya pengalaman sebagai kepala daerah yaitu wali  kota Solo meski belum berusia 40 tahun.

Gibran kemudian menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. Pasangan calon ini didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, PRIMA, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.
    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button