News

Siapa Almas Tsaqibbirru? Sosok Pengagum Gibran di Balik Gugatan Syarat Usia Nyapres

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A, berhasil menarik perhatian publik dengan hasil keputusan dikabulkannya gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Siapa Almas Tsaqibbirru Re A?

Lahir di Solo pada tanggal 16 Mei 2000, Almas Tsaqibbirru Re A adalah mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Mengutip laman Solopos, residensinya terletak di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres kota Surakarta. Dia dikenal sebagai pribadi yang berkeinginan kuat untuk membawa perubahan, Almas tampil ke permukaan publik melalui gugatannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Almas mengajukan sebuah gugatan yang berfokus pada revisi syarat usia untuk calon presiden atau wakil presiden di Indonesia. Spesifiknya, Almas meminta revisi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah agar kepala daerah yang kompeten juga mendapat kesempatan untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden.

Almas turut mengakui dirinya terinspirasi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Keinginannya adalah melihat pemimpin-pemimpin muda dan berpengalaman mendapatkan peluang yang lebih besar dalam berkontribusi pada pembangunan dan politik nasional.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal. Hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata Almas dalam dalil gugatannya.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Almas. Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam membuka peluang bagi kepala daerah yang lebih muda atau berpengalaman untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu presiden. Hal ini juga berimplikasi pada inklusivitas dan demokrasi di Indonesia.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.

MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.

“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button