Hangout

Siapkan Layanan Pengaduan, Menkes Ingin Hapus Tradisi Perundungan Dokter Residen

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya mendapat banyak keluhan praktik perundungan terhadap dokter magang, atau dokter residen yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Budi mengungkapkan, biasanya perundungan tersebut dilakukan oleh mereka yang merasa lebih senior dibandingkan dengan rekan-rekannya yang dianggap sebagai junior. Menurutnya hal ini sudah menjadi tradisi selama puluhan tahun.

“Beberapa dokter spesialis dilingkungan vertikal kemenkes, kita menemukan bahwa praktek perundungan ini baik pendidikan dokter umum dan dokter spesialis,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, aksi perundungan ini biasanya berdalih sebagai upaya membentuk karakter dokter-dokter muda. “Saya setuju, dokter-dokter itu harus dibentuk, tapi dibentuknya kan bukan hanya dengan kekerasan, tapi kan harus dibentuk rasa empati, sayang kepada pasien, cara komunikasi, ini menurut saya yang penting,” ujar dia

Ia menuturkan terdapat tiga celah praktik perundungan yang terjadi, sehingga dapat menyebabkan kerugian fisik, mental, hingga finansial bagi peserta didik. “Yang nomer satu adalah kelompok dimana peserta didik ini digunakan sebagai asisten, sekretaris, sebagai pembantu pribadi lah. Disuruh juga nganterin laundry, bayarin laundry, nganterin anak,” ucap Budi.

“Yang nomer dua yang lebih ngeri dipakai seperti pekerja pribadi. Biasanya yang paling sering disuruh menulis tugas dari kakak seniornya, atau nulis jurnal penelitian, karena ada juniornya. Itu sebenarnya tugas kakak kelasnya dia nyuruh juniornya kerja, seniornya hanya meneliti,” tambah Budi

Sebagai upaya dalam menanggapi kasus perundungan ini, Menkes Budi telah membuat akses pengaduan bagi korban perundungan di rumah sakit yang berada dalam naungan Kemenkes. Mereka dapat mengajukan pengaduan melalui website https://perundungan.kemkes.go.id dan ataupun menghubungi nomor pengaduan 0812-9979-9777

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button