News

Siapkan Sprindik Baru, KPK Segera Tetapkan Lagi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Langkah ini dilakukan akibat sidang praperadilan mengugurkan status tersangka Eddy.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ali mengatakan, pihaknya sepakat dengan dorongan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar Eddy kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” kata Ali.

Ali menambahkan, penetapan Eddy menjadi tersangka lagi, justru didasari agar proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan ke arah positif.

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” kata Ali

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button