News

Sidang Gugatan Crazy Rich Surabaya Vs Antam Dilanjut 4 Januari 2024


Sidang lanjutan gugatan crazy rich asal Surabaya, Budi Said terhadap PT. Antam (Persero) Tbk akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban tergugat pada 4 Januari 2024 dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari penggugat.

Majelis Hakim yang diketuai, Buyung Dwikora SH MH memutuskan sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada 4 Januari 2024 setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada pengadilan.

Sebagai informasi, Crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Fernandes Raja Saor menyebutkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Fernandes, hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistem dan harga official Antam.

“Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,” tegas Fernandes.

Sehingga dia mengatakan, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU PKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa Antam adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button