News

Sidang Kanjuruhan, AKP Hasdarman Terancam 5 Tahun Penjara

Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN Surabaya.

Jaksa Rully menyebut, terdakwa AKP Hasdarman telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan.

“Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania dan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan,” kata Jaksa Rully, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tersebut, PN Surabaya menghadirkan tiga orang terdakwa yakni AKP Hasdarman, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya terancam Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Lebih lanjut, dalam dakwaan mengatakan, terdakwa juga memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan “penembak selanjutnya persiapan menembak” selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak, sehingga saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton.

Menurut Jaksa, apa yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan para penonton panik. Terdakwa juga dianggap tidak mempertimbangkan risiko yang timbul saat memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

“Merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion. Sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” ujar JPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button