News

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Diketahui, hari ini akan ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Yohan Suyanto, Benny Daga.

“Iya Selasa nanti agendanya saksi. Saksi yang dihadirkan ada lima,” ujar Benny kepada wartawan, Jakarta, dikutip Selasa (25/7/2023).

Adapun kelima saksi tersebut yaitu Kasubdit/ Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza.

JPU juga akan menghadirkan saksi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyina Msee, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button