News

Sidang Praperadilan Sopir Audi A6, Sugeng Minta Status Tersangka Digugurkan

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar sidang praperadilan sopir Audi A6, Sugeng Guruh pada Senin (20/2/2023).

Dalam permohonannya, Sugeng meminta hakim praper menggugurkan status tersangka terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni.

Pasalnya, pemohon tidak pernah dipanggil atau diundang untuk dimintai keterangan, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan adalah tidak sah.”Karenanya, penangkapan dan penahanan apalagi penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas diri pemohon juga tidak sah,” kata kuasa hukum pemohon, Anita Nasrullah di persidangan, Senin (20/2/2023).

Dengan demikian, menurut Anita, sudah seharusnya proses penyidikan atas diri pemohon dihentikan demi hukum dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, kuasa hukum termohon yang dipimpin AKBP Agus Jamaludin menyampaikan, akan memberikan tanggapan terhadap permohonan pihak pemohon secara tertulis.

Agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan secara maraton, besok dengan agenda sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon.

Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button