News

Siksa Bayi Monyet Demi Konten, Dua ABG di Tasik Diciduk Polisi

Selasa, 13 Sep 2022 – 15:16 WIB

Siksa Bayi Monyet Demi Konten, Dua ABG di Tasik Diciduk Polisi

Dua Pemuda Saksi Bayi Monyet Viral (Ist.)

Polisi bergerak cepat usai video penyiksaan terhadap bayi monyet viral di media sosial, dua pelaku ditangkap, dan sudah dijadikan tersangka.

Dua warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, AY (25 tahun) dan I (25) kini ditahan di Polres Tasikmalaya.

“Dari laporan itu, kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Kapolres mengatakan, aksi itu diketahui sudah dilakukan sejak empat bulan ke belakang. Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan. Sejumlah satwa yang disiksa kedua tersangka bahkan sampai mati.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, dan peralatan lainnya,” kata dia.

Menurut Suhardi, para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekamnya demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial.

“Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan. Karena dari sana mereka mendapatkan uang,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button