News

Bareskrim: Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun!

Bareskrim Polri mengungkap jumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencapai triliunan.

“Kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan adanya transaksi yang dilakukan dari uang pinjaman Yayasan Al-Zaytun dari bank J Trust. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pribadi.

“Di sini rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar,” katanya.

Diketahui, dari hasil TPPU tersebut, Panji Gumilang menggunakannya secara pribadi untuk memberi barang-barang mewah, seperti jam tangan hingga mobil.

“Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut kini Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Adapun Panji Gumilang dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button