Market

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Pelototi Transaksi Nasabahnya

Mungkin tak banyak yang tahu, banyak penggila judi online tertarik buka rekening bank hanya untuk memudah bertransaksi. Alhasil, transaksi judi online di perbankan mencapai puluhan triliun.

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang di rekening pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Naik 42,1 persen jika dibandingkan 2021 yang mencapai Rp57 triliun.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani meminta perbankan lebih mengenal profil nasabah. Awasi transaksi rekening mereka, jangan sampai terjerumus ke transaksi perjudian, khususnya judi online. “Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/8/2023).

Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan.

Sosialisasi ini, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Bali.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam; Direktur Pengawasan LJK, Ananda R Mooy; Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L Tobing; dan Kapolda Bali yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Rizal menekankan, perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila menemukan adanya transaksi yang dicurigai judi online, harus diawasi.

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” ujarnya.

Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit. “Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” katanya.

Dalam kegiatan selama 2 hari di Bali ini, kata dia, ada dua agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman terkait dengan pendataan hukum di institusi keuangan.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L Tobing mengatakan, bank harus bisa mengenal nasabahnya, sehingga tahu apakah dana itu untuk judi atau lainnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam menyebutkan ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani saat ini, yakni tiga perkara di Kajati, dua di Kejari Badung, dan enam perkara di Tabanan.

Kalau di kepolisian, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, yang menjadi fokus adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.

Menurut dia, judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi permasalahan adalah sejauh mana perbankan bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu untuk main judi online atau untuk menabung.

“Jadi, perputaran uang di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button