News

Sistem Proporsional Tertutup, Kemunduran Bagi Demokrasi Indonesia

sistem-proporsional-tertutup,-kemunduran-bagi-demokrasi-indonesia

Desakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan judicial review sistem proporsional terbuka dalam pemilu, masih mengalir deras. Pasalnya, melalui sistem ini rakyat jadi bisa mengenal calon anggota legislatif (caleg) sebelum dipilih untuk mewakili suara mereka di parlemen.

Apabila sistem proporsional terbuka digantikan dengan cara lama, yakni sistem proporsional tertutup, akan menjadi sebuah kemunduran bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

“Saya sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review mengenai pengaturan sistem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu,” jelas Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menurutnya tidak ada alasan bagi partai politik (parpol) untuk mendorong penerapan cara pencoblosan tertutup di Pemilu 2024. Alasan untuk mencegah praktik politik uang pun tidak bisa diterima.

Pasalnya, pencegahan politik uang bisa dilakukan dengan cara menggencarkan pendidikan politik kepada pemilih. Dan hal itu, menurutnya, juga menjadi salah satu tugas dari parpol. “Dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya,” katanya.

Selain itu, sistem proporsional terbuka juga bisa dimanfaatkan parpol dalam rangka penguatan partai dan kadernya sebelum mewakili suara rakyat di legislatif. “Tidak ada alasan bagi partai mendorongnya, karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif,” tuturnya.

Ditambah, sistem proporsional terbuka ini membuat rakyat dapat lebih mengenal calon legislatif (caleg) yang dipilihnya dalam pemilu ketimbang bila dilakukan secara proporsional tertutup.

“Pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan terbuka karena masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk mendapatkan hati para pemilih,” tandasnya.

Diketahui, enam kader partai politik telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional tertutup dalam perhelatan Pemilu Legislatif 2024.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button