News

Situasi Terkini Mako Brimob, Kondusif Jelang Pengumuman Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 09 Agu 2022 – 18:06 WIB

Fauzilamboka 20220809 164924 - inilah.com

Suasana di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Selasa petang (9/8/2022). Foto: Antara

Situasi di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Selasa (9/8/2022), terpantau kondusif, jelang pengumuman tersangka baru perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dua unit kendaraan taktis dan beberapa personel Brimob terlihat siaga di pintu masuk utama, serupa dengan beberapa hari lalu.

Mako Brimob merupakan lokasi penahanan Irjen Ferdy Sambo yang menjalani pemeriksaan etik lantaran terindikasi menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Pada Senin (8/8/2022), Tim Khusus (Timsus) Polri yang dipimpin langsung Wakil Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memeriksa kembali Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi (PC), gagal menemui Ferdy Sambo pada Minggu (7/8/2022), malam. PC malah menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim LPSK di rumah pribadi Jl Saguling III, Duren Tiga, Jaksel, pada Selasa (9/8/2022), sebelum tim dari Brimob memasang garis polisi dan ditengarai sedang melakukan penggeledahan.

Sejauh ini, Timsus Polri baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. Selanjutnya Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Informasi yang diterima Inilah.com menyebutkan, sejumlah anak buah Ferdy Sambo yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali sudah berada di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan selama 30 hari terkait perkara etik. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, 25 personel Polri yang terindikasi melanggar etik potensi dijerat pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button