Market

Tak Ada Kabar Satgas TPPU, Menko Mahfud Jangan ‘Masuk Angin’

Hampir 3 bulan, Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tak jelas perkembangannya. Jangan sampai masuk angin.

“Iya, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Pak Mahfud itu, apa kabarnya? Jangan sampai karena tak masuk radar Cawapres PDIP, Pak Mahfud jadi masuk angin. Bongkar dong,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Aktivis 98 ini, mengaku kecewa lantaran Satgas TPPU yang dibentuk Mahfud tak jelas kabarnya. Bisa jadi karena satgas ini melibatkan pihak-pihak yang terlibat yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu.

“Sejak awal kita kritisi susunan Satgas TPPU yang melibatkan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sebagai anggota Satgas TPPU ini. Jangan main-main, publik terus memantau kasus ini,” tegas Uchok.

Pada 10 Juli 2023, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, satgas TPPU tengah fokus mempelajari transaksi janggal sebesar Rp189 triliun, dari total Rp349 triliun. Saat ini masih didalami Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menjadi prioritas kerja satgas sampai akhir 2023.

“Transaksi yang nilainya Rp189 triliun, sudah dijelaskan kawan-kawan Bea Cukai. Satu kesimpulan di antaranya adalah akan dilakukan rapat lanjutan. Mengundang aparat penegak hukum,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, pihak-pihak yang akan diundang oleh satgas antara lain, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “(Tujuannya) untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran terkait dengan undang-undang kepabean, yang saat ini masih terus berproses, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya,” kata Sugeng.

Transaksi janggal senilai Rp189 triliun ini, terkait impor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta. Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan Kemenkeu periode 2016-2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2019, memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button