Market

Skandal Ekspor Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan dugaan pelanggaran kepabeanan ekspor emas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp189 triliun yang menyeret Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kata Sri Mulyani, kasus itu bermula dari 65 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada satu surat bernomor SR-205 yang berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan, atau korporasi sebesar Rp189 triliun. Transaksinya terkait dengan tugas dan fungsi DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata Sri Mulyani, Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen, melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas oleh PT X pada 21 Januari 2016. Dilanjutkan proses penyidikan dan sudah sampai pengadilan. “Mulai dari pengadilan negeri 2017, sampai keputusan Mahkamah Agung (MA),” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Adapun hasil putusan akhirnya, kata Sri Mulyani, hakim membebaskan pelaku dari segala tuntutan hukum. Sementara korporasi, hakim menyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp500 juta.

Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, lanjut Sri Mulyani, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman, istilahnya case building atas perusahaan terkait atay terafiliasi. Selanjutnya dilakukan pengetatan dan pengawasan atas impor emas melalui jalur merah. “Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat, untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang,” ujar Sri Mulyani.

Pada Mei 2020, PPATK menyampaikan informasi lanjutan kasus emas kepada DJBC periode 2017-2018, atas sejumlah entitas wajib pajak (WP) badan dan WP orang pribadi. Pada Juni-Agustus 2020, DJBC melakukan analisa entitas WP badan yang terkait kepabeanan. Hasilnya, total dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), mencapai Rp18 triliun.

Selanjutnya pada Agustus 2020, diadakan paparan dari hasil analisa DJBC ke PPATK. Kesimpulannya, perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan. “Sekarang dilakukan pendalaman melibatkan aspek pajaknya. Maka DJP kemudian dilibatkan,” terang Sri Mulyani.

Pada Oktober 2020, kata dia, DJBC bersama DJP dan PPATK melangsungkan entry level meeting joint analysis tripartit, mengenai kasus emas itu. Bentuk kerja samanya, pertukaran data intelijen.

“Dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan proses pengadilan dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan, maka selanjutnya dilakukan optimalisasi tindak lanjut dari sisi pajak,” ungkapnya.

PPATK lantas menyampaikan surat ke DJP yang berisi analisa dari berbagai perusahaan yang terkait SR-205. Oleh DJP, surat PPATK itu langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, dana Rp20,51 miliar masuk sebagai penerimaan pajak. “Kesimpulannya untuk surat SR-205 menyangkut Rp187 triliun, kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button