Market

SKT Masuk Industri Padat Karya, DPR: Tak Layak Cukainya Naik 5 Persen

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengerek naik cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada 2023 dan 2024, sebesar 5 persen ditentang DPR. Tak berpihak kepada industri padat karya.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen, sangat memberatkan. Tidak sesuai dengan pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya.

“SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya lima persen, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya lima persen, ini perlu ditinjau ulang kembali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujar Andreas, Jakarta, dikutip Rabu (14/12/2022).

Andreas menambahkan, minimnya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa perusahaan untuk memproduksi rokok dengan menggunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif cukai SKT. Segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi. “Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma dua persen kenaikannya,” katanya.

Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga keberatan dengan rencana kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen. Alasannya, produk SKT menggunakan tembakau 100 persen dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi.

“Saya mohon kenaikan cukai SKT lima persen ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” ujar dia.

Atas banyaknya masukan ini, Sri Mulyani berjanji mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai SKT. Dirinya sepakat bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90 persen. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209 ribu pekerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button