News

Soal Dicopot KPK Terkait Kasus Formula E, Brigjen Endar Jawab Diplomatis

Brigjen Pol Endar Priantoro menjawab diplomatis saat ditanya soal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E.

“Saya tidak akan berbicara mengenai penanganan Formula E atau tidak,” kata Endar kepada awak media di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengaku belum mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari KPK.

Sebelumnya, beredar informasi Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK lantaran yang bersangkutan tak setuju penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang Balap Formula E ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Endar tak sendiri, sebab, terdapat pejabat struktural KPK lainnya yang tak sepakat dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E tersebut.

Kembali kepada Endar, dia menilai, hasil keputusan rapat pimpinan KPK menyangkut pemberhentiannya tidak wajar.

“Saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya. Pertimbangan di SK saya pemberhentian dengan hormat hanya masalah waktu tugas. Sedangkan waktu tugas sudah diatur dan lain-lain. Kemudian perpanjangan tugas saya sudah ada sebelum SK itu ada sehingga kita akan uji nanti,” jelas Endar.

Jenderal bintang satu itu pun sedang mencari kebenaran dengan melaporkan keputusan pemberhentian dirinya tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Mengapa saya melapor kesini karena saya ingin mencari pihak yang indipenden. Saya akan menguji apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik KPK,” ujar Endar.

Saat melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Brigjen Endar membawa beberapa berkas surat untuk mendukung laporannya itu.

“Saya membawa surat jawaban Kapolri tentang jawaban usulan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Kemudian membawa surat tugas perpanjangan dan membawa salinan pemberhentian dengan hormat Pak Sekjen. Saya (juga) membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri dan ditandatangani,” terangnya.

Ia mengaku telah menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 31 Maret 2023 lalu. Endar menyebut, Kapolri memerintahkan dirinya untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Karena slot jabatan di Polri memang belum ada sehingga pembinaan karir diperpanjang di sini. Melihat bahwa Kapolri ingin mendukung penguatan KPK. Intinya Polri mendukung tugas-tugas KPK,” ujar Endar menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button