News

Soal Kasus Menpora Dito, KPK Ajak Masyarakat Ikut Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakt untuk melaporkan dugaan perintangan penyidikan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Langkah ini agar masyarakat lebih peka dan turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Siapa pun masyarakat yang memiliki informasi data awal dari dugaan tindak pidana korupsi kami membuka lebar. Silakan laporkan pada sarana yang ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali menerangkan sejumlah sarana yang dimiliki komisi anti rasuah bagi masyarakat ingin melaporkan dugaan kasus yang diduga melibatkan Menteri yang pernah menjabat sebagai tenaga ahli Menko Perekonomian ini.

Baca Juga:

Inilah Daftar Menpora Indonesia dari Masa ke Masa

Adapun Layanan Informasi Pengaduan Masyarakat dimiliki KPK yaitu center 198, melalui situs http://kws.kpk.go.id atau datang secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

“Peran serta masyarakat adalah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan syarat-syarat ditentukan disertai dengan data awal. Nanti, kami kembangkan lebih lanjut informasi dan data dimaksud,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses hukum yang diduga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS Kominfo, Selasa (29/8/2023).

Namun, menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan, Kejagung semestinya melakukan penyidikan untuk mengungkap aliran sebesar Rp27 miliar. Terlebih disebut Kurniawan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Windy Purnama dan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH), disebut duit itu mengalir ke Dito sebagai pelicin untuk meredam penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga:

7 Fakta Menarik Dito Ariotedjo, Menpora Baru Angkatan 90an

“Ya disidik dulu lah. Misalnya, Dito pengakuan Irwan dan Windy ( dari Berita Acara Pemeriksaan) menyerahkan ke Dito mereka bisa menjelaskan secara detail. Uangnya dalam bentuk bagaimana,diserahkan dalam koper. Kemudian kapan diserahkan, itu mereka sampai tahu detail. Di cek di CCTV rumahnya atau selama perjalanan bener nggak,” jelas Kurniawan

Menurut Kurniawan dalam perkara ini Dito bisa dijerat dugaan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) maupun gratifikasi.

“Minimal kalaupun -bukan menghalangi penyidikan bisa masuk gratifikasi,” ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Menpora Dito Aritedjo sempat membuat klarifikasi soal duit Rp27 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Juga:

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik ke Lembaga Penegak Hukum Naik

“Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito saat diperiksa Kejagung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button